REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narkoba senilai lima miliar rupiah dimusnahkan Polres Metro Jakarta Pusat, dengan cara dibakar, Jumat (30/11). Narkoba itu disita dari beberapa tersangka yang ditangkap selama Oktober hingga November 2012.
Kasat Narkoba Polres Jakpus, AKBP Apolo Sinambela mengatakan ada tiga tersangka yang dibekuk dalam kasus ini, yakni Bilfrid Napitupulu (30), Saiful Ahmad (38), dan Suryanto (38). Ketiganya kini meringkuk di tahanan di Polres Metro Jakpus.
Apolo mengemukakan narkoba yang dimusnahkan itu berupa 42 paket ganja seberat 50 kg, 16 paket sabu seberat dua kilogram, satu paket heroin seberat setengah kilogram bernilai total lima miliar rupiah.
Dikatakannya, ke-42 paket ganja itu disita dari tersangka Saiful Ahmad. Saiful adalah penganguran yang menjadi kurir untuk mengantarkan ganja dari seseorang berinisial A di Aceh.
Untuk setiap kilogram ganja yang dikirimnya, Saiful mendapatkan jasa seratus ribu rupiah. "Bandar ganja ini masih kita cari," katanya.
Kemudian pada 13 Oktober 2012, petugas meringkus Bilfrid Napitupulu di Condet, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram dan heroin 50 gram. Lalu pada 24 Oktober polisi menangkap Suryanto di Mangga Besar dengan barang bukti tujuh paket sabu.