Jumat 30 Nov 2012 10:32 WIB

Almuzzammil: Hakim Yamani Harus Dihukum Berat

Almuzzammil Yusuf
Foto: dokpri
Almuzzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyatakan, jika hakim agung Ahmad Yamani terbukti bersalah memalsukan putusan pidana dan penyuapan maka harus dihukum pidana, tidak cukup diberhentikan secara tidak hormat.

"Kami minta tidak hanya diberhentikan secara tidak hormat. Jika hakim Yamani itu terbukti memalsukan putusan hakim, apalagi terbukti menerima suap, Majelis Kehormatan Hakim harus merekomendasikan kepada Kepolisian agar memproses secara hukum di pengadilan umum agar ia diberi sanksi pidana," kata politisi PKS ini dalam pernyataan tertulis diterima di Bandarlampung, Jumat.

Alasannya, menurut politisi putra Lampung ini, jika benar hakim agung itu telah dengan sengaja memalsukan putusan pidana terhadap Hengky, pemilik pabrik narkoba, berarti dia diduga telah terlibat bersekongkol dalam mengedarkan narkoba di Indonesia.

"Ini adalah kejahatan peradilan yang sangat kejam. Sebagai seorang hakim, ia bisa dituntut telah turut serta memuluskan peredaran narkoba di Indonesia," kata dia lagi.

Selain menelusuri kasus pemalsuan putusan, kata Muzzammil pula, Komisi Yudisial harus menelusuri apakah ditemukan adanya penyuapan dalam kasus ini.

"Kami juga meminta agar KY menelusuri ke belakang kasus-kasus apa saja yang telah diadili oleh Yamani, untuk dicari adakah pelanggaran serupa terjadi pada masa lalu," ujar dia lagi.

Karena itu, menurut dia, KY perlu menerima pengaduan laporan dari masyarakat secara terbuka untuk mengetahui sepak terjang Yamani dalam menangani berbagai kasus sebelumnya.

Jika itu semua telah dilakukan dan hasilnya Yamani terbukti pernah melakukan hal serupa di masa lalu maka, menurut Muzzammil, sanksi yang diberikan kepada Yamani haruslah sanksi pidana yang maksimal.

"Harus sanksi berat setara dengan sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba kelas berat. Hal ini berlaku jika kedua hakim lainnya (Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha, Red) terlibat," kata dia.

Sebagai lembaga penyeleksi dan pengawas para hakim, ujar Muzzammil, Komisi Yudisial harus mengevaluasi semua kinerjanya dalam mengawasi dan menyeleksi para calon hakim agung.

"Kami minta KY lebih selektif dan ketat," ujar dia.

Muzzammil berharap, para hakim dan siapa pun penegak hukum tidak main-main dengan kasus narkoba.

"Ini adalah kejahatan extraordinary melebih terorisme. Akibat narkoba, masa depan generasi muda kita akan hancur," kata dia pula.

Dia mengharapkan, agar semua hakim menjalankan kewajibannya dan menjunjung tinggi kehormatannya sebagai pemutus perkara hukum di pengadilan.

"Jika keadilan tidak bisa ditegakkan, ini ancaman bagi Indonesia yang merupakan negara hukum," kata dia mengingatkan pula. Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya.

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis 17 tahun penjara, dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara, serta kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati.

Namun oleh hakim Imron Anwari, Nyak Pha, dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky diubah lebih ringan menjadi hanya 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement