Jumat 30 Nov 2012 01:31 WIB

Ditjen Bea Cukai Minta FTZ Batam Dievaluasi

Petugas Bea Cukai mengamankan kapal penyelundup BBM
Foto: Antara
Petugas Bea Cukai mengamankan kapal penyelundup BBM

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta evaluasi pelaksanaan pengelolaan kawasan Free Trade Zone (Zona Perdagangan Bebas) khususnya di wilayah Batam.

"Evaluasi pengelolaan FTZ khususnya di Batam perlu dilakukan karena menjadi salah satu jalur utama pemasukan barang impor ilegal," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Kamis.

Agung mengatakan upaya pemasukan barang impor ilegal melalui KM Kelud pada 2 November 2012 merupakan bukti bahwa Batam menjadi pintu masuk untuk kegiatan tersebut.

"Pada 2008 dan 2009 kami kalah dengan para porter di Pelabuhan Batam yang mengangkut barang ke kapal karena koordinasi saat itu kurang baik," katanya.

Ia menyebutkan pihaknya juga sempat meminta PT Pelni untuk tidak bersandar dan mengangkut barang-barang dari Batam namun kegiatan tersebut tetap saja berjalan.

"Akhirnya kali ini dengan sinergi yang luar biasa dengan Kolinlamil dan Polda yang mendukung, petugas bisa lebih leluasa untuk bergerak," kata Agung.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga menyinggung tentang wilayah Batam yang merupakan salah satu kawasan FTZ. "Wilayah Batam dan sekitarnya memang masuk ke dalam kawasan FTZ dan ada undang-undangnya.

Jadi untuk barang yang dibawa ke Batam secara umum bebas pajak dan bea masuk. Jadi kalau ada barang-barang dari luar negeri masuk melalui kapal atau pesawat tidak terkena pajak dan bea masuk tersebut," kata Agus.

Namun, Agus melanjutkan, jika barang-barang tersebut keluar dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya harus ada deklarasi kepabeanannya. Jika tidak memiliki dokumen, barang-barang tersebut statusnya akan menjadi barang milik negara dan para pelakunya dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Menkeu memberikan apresiasi atas kerja sama yang dilakukan oleh DJBC di Jakarta dan Batam serta berbagai pihak lainnya dalam mencegah pemasukan barang impor ilegal.

"Barang-barang yang dibawa oleh para kuli angkut ke KM Kelud adalah barang-barang yang tidak dilindungi oleh dokumen. Walaupun barang tidak bisa dicegah masuk ke kapal, tapi berkat kerja sama yang baik kapal bisa dibawa ke Kolinlamil untuk dibongkar muatannya. Kami memberikan apresiasi terhadap tindakan ini," kata Agus.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement