Kamis 29 Nov 2012 23:25 WIB

Teroris Berstatus Pelajar Divonis Dua Tahun

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fajar Noviyanto (17), terdakwa teroris yang masih berstatus sebagai pelajar, divonis dua tahun penjara, dalam persidangan khusus anak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Hakim Chris Nugroho dalam amar putusannya yakin, terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 9 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat ditangkap Densus 88 tahun lalu, teroris dari jaringan kelompok Badri ini baru berusia 16 tahun.

Terdakwa menerima vonis hakim itu, sementara Jaksa Andi Murdani dan Rini Hartati yang sebelumnya mengajukan tuntutan tiga tahun penjara, menyatakan pikir-pikir dulu untuk menerima atau mengajukan banding ke tingkat peradilan selanjutnya.

Menurut versi jaksa, saat ditangkap, Fajar masih barstatus siswa kelas dua SMA 2 Surakarta, Jawa Tengah. Dia oleh kelompok Badri dipersiapkan menjadi "pengantin" yang akan melakukan bom bunuh diri di kantor polisi dan gereja-gereja di Solo.

Ia ditangkap Densus 88 di Solo saat akan menjemput Badri, ketua jaringan Al Qaeda Indonesia.

Dalam kasus terorisme di Solo itu, sembilan orang telah ditetapkan menjadi tersangka, selain Fajar. Mereka adalah Badri Hartono, Rudi Kurnia Putra, Kamidi, Barkah Nawah Saputra, Triyatno, Arif Pamungkas, Joko Priyanto alias Joko Jihat, Wendi alias Hasan dan Fajar Novianto.

Delapan tersangka teroris telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara satu tersangka, Wendi, masih berada di Sulawesi Tengah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement