Kamis 29 Nov 2012 21:26 WIB

Hadapi UMP Baru, Pengusaha Pakai Jurus 4 Opsi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan di berbagai wilayah. Kenaikan UMP tersebut oleh pengusaha dianggap tidak rasional terhadap kondisi riil di lapangan saat ini.

Akibat kenaikan UMP yang rata-rata mencapai 40% itu, pengusaha dihadapkan pada situasi sulit menanggung beban gaji karyawannya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Suryo Bambang Sulisto mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan Kadin dengan berbagai asosiasi usaha, perusahaan-perusahaan yang menghadapi kesulitan serta beban akibat kenaikan UMP memiliki 4 opsi.

Pertama, kata Suryo, adalah meminta penangguhan pelaksanaan kenaikan UMP. Kedua, melakukan upaya hukum dengan mengajukan keputusan penentuan UMP oleh pemerintah kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTN). Ketiga, mengurangi biaya produksi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Terakhir, menghentikan kegiatan produksi dan selanjutnya merelokasi atau menutup perusahaan," kata Suryo saat Jumpa Pers di Jakarta,  Kamis (29/11).

Keempat opsi tersebut, tambah Suryo merupakan akibat posisi pengusaha saat ini akibat kenaikan UMP.

Pengusaha juga menyesalkan bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum tanpa memerhatikan mekanisme perundang-undangan. Selain itu, hanya sebagian perusahaan yang mempunyai kemampuan dapat menyesuaikan dan menerapkan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

"Baru pertama kali ini Kadin turun langsung terkait UMP. Karena kita prihatin," kata Suryo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement