Kamis 29 Nov 2012 15:29 WIB

Apindo Siapkan Draft Gugatan UMK Jatim 2013

Ratusan buruh demo menuntut kenaikan UMK (ilustrasi).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Ratusan buruh demo menuntut kenaikan UMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gugatan pengusaha terhadap UMK Jatim 2013 yang telah disahkan Gubernur Ahad (25/11) lalu tampaknya tidak main-main. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim telah mempersiapkan draft gugatan putusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu ke Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak mengatakan, dari kajian Apindo terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) no.72 tahun 2012 terkait UMK 2013 ada sesuatu hal yang keliru dalam penetapan tersebut.

"Kami telah mempersiapkan draftnya dan segera kita ajukan dalam waktu dekat," ujar Johnson kepada rekan wartawan usai konsultasi Apindo Jatim dalam penyamaan pemahaman para Pengusaha Jatim di Hotel Bumi Surabaya, Kamis (29/11). Kepastiannya, jelas dia, kemungkinan dalam beberapa hari kedepan draft ini sudah selesai dan segera dibawa ke MA.

Menurut Johnson, dalam gugatan itu, pihaknya tidak menitikberatkan pada jumlah atau prosentase. Akan tetapi, terang dia, aturan main penetapan UMK sesuai dalam perundang-undangan bagaimana tahapan UMK itu berlangsung.

"Karena setelah kita kaji ada beberapa tahapan yang telah ditabrak oleh Gubernur dan tidak sesuai dengan Perundang-undangan,"katanya.

Pihaknya juga berharap kepada seluruh pengusaha di Jatim agar memberi masukan dan kajian kritis terhadap keputusan surat edaran dari Pergub ini. Namun demikian, Apindo meminta pengusaha untuk sementara tetap taat pada keputusan Pergub mulai Januari 2013, hingga keputusan MA nanti keluar.

Apabila nantinya keputusan MA mengoreksi Pergub  tersebut, maka Apindo pun meminta Gubernur segera mengikuti hal itu. Begitu juga sebaliknya, bila MA menganggap Pergub itu tidak masalah maka kami akan secara tertib mentaatinya. "Intinya kami berupaya mengoreksi dengan proses hukum yang ada," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement