REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo menilai pernyataan Mahfud MD bahwa Boediono sulit di proses karena kurangnya bukti-bukti telah melanggar kode etik.
Pasalnya, pengadilan Mahkamah Konstitusi sendiri belum bersidang terkait kasus Century yang melibatkan Boediono.
"Lalu, dalam hal pengambilan keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPR terkait soal aturan qorum di sidang Paripurna, Mahfud MD, lupa. Kan dia yang putuskan atas gugatan uji materil soal tatacara mengajukan HMP sudah dirubah,"ujarnya pada Republika, Rabu (28/11).
Sehingga, menurutnya Ketua Mahfud MD keliru kalau mengatakan bukti keterlibatan Boediono terkait kasus Century kurang dan kebijakan tidak bisa dipidana.
Menurut Bambang karena akhirnya terbukti, penyidikan hukum di KPK menyimpulkan ada pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi saat proses penyelamatan Bank Century.
"Jadi, saat ini sudah 3 (tiga) lembaga tinggi negara telah menyatakan dalam kasus Century telah terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan ada kerugian negara," tambahnya.
Anggota komisi III DPR ini juga mengatakan bahwa tiga lembaga itu seperti BPK berdasarkan UUD 1945 hasil temuannya dlm audit investigasi dan audit forensik adalah bersifat final dan mengikat. Setelah itu, kata Bambang adalah DPR dalam sidang paripurna, telah memutuskan hal yang sama.
"Ada penyimpangan dan disebutkan nama-nama yang diduga terlibat," terang politisi Golkar ini.