Rabu 28 Nov 2012 08:22 WIB

Seribuan Perusahaan Belum Ajukan Penangguhan UMK

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dewi Mardiani
Ratusan buruh demo menuntut kenaikan UMK (ilustrasi).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Ratusan buruh demo menuntut kenaikan UMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seribuan perusahaan baik sekala kecil dan besar di Kabupaten Sukabumi belum ada yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Besaran UMK Kabupaten Sukabumi pada 2013 nanti mencapai Rp 1.201.020.

UMK Kabupaten Sukabumi naik cukup besar, karena pada 2012 ini hanya Rp 885 ribu. Penetapan UMK dilakukan Gubernur Jabar, Ahmad Heryaan pada 21 Nopember lalu.

‘’Hingga kini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan upaya penangguhan UMK,’’ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim, kepada wartawan Rabu (28/11).

Dari data Disnakertrans menyebutkan, jumlah perusahaan dari mulai besar hingga kecil di Kabupaten Sukabumi mencapai sebanyak 1.013 unit. Dari jumlah tersebut sebanyak 153 perusahaan diantaranya berskala besar.

Ammar menerangkan, perusahaan diberikan hak untuk mengajukan upaya penangguhan UMK. Namun bila tidak mengajukan penangguhan, maka perusahaan tersebut harus melaksanakan kewajibannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement