REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan mengejutkan keluar dari pengakuan mantan penyidik KPK terkait kasus Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh.
Salah seorang mantan penyidik KPK Kompol Hendy F Kurniawan secara terang-terangan menyebutkan penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka murniket keputusan ketua KPK Abraham Samad.
Menurut Hendy kejanggalan yang terjadi adalah penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) Miranda Goeltom. Pada saat itu, kata Hendy, tidak melalui mekanisme standard of procedure (SoP).
"Penyidik dan Jaksa juga berkeyakinan tidak ada alat bukti dalam kasus itu. Kami sudah tuangkan itu dalam notulen melalui beberapa gelar perkara," ujarnya dengan tegas di Mabes Polri, Selasa (27/11).
Hal yang sama terulang lagi dalam kasus Angelina Sondakh. Ia mengatakan map yang diacung-acungkan Abraham saat berbicara di depan wartawan seolah-olah berisi sprindik Angelina Sondakh.
"Padahal kenyataannya tidak ada sprindik dan tidak melalui gelar perkara," tukasnya.