Selasa 27 Nov 2012 18:53 WIB

Tiga Pejabat Pemkot Tanjungpinang Ditahan

Ruang Tahanan
Ruang Tahanan

REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG--Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menahan tiga pejabat pemerintahan setempat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi uang untuk dipertanggungjawabkan senilai Rp1,1 miliar, Selasa sore.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang GW, mantan pejabat penata keuangan MY, dan Kepala Bendahara Setdako Tanjungpinang MR.

"Barang bukti yang kami miliki mencukupi sehingga mereka kami tahan," Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Maruhum.

GW, MY dan MR diperiksa sejak pukul 11.30 WIB oleh penyidik seksi pidana umum. Saat diperiksa mereka mengenakan pakaian dinas, namun pakaian itu diganti setelah mereka masuk mobil tahanan.

Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Kejari Tanjungpinang. Mereka diperiksa oleh salah seorang dokter, yang disaksikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungpinang Eka Hanasarianto. Ketiga tersangka dinyatakan sehat setelah diperiksa sekitar setengah jam oleh dokter.

Pihak kejaksaan juga memberi kesempatan kepada ketiga tersangka untuk memberitahukan kepada keluarganya. Istri ketiga tersangka datang dengan membawa pakaian.

"Kalau keluarganya tidak datang sebelum proses penahanan, kami yang akan menyampaikannya kepada mereka," ujarnya.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi uang untuk dipertanggungjawabkan yang bersumber dari APBD Tanjungpinang 2010. Mereka telah ditetapkan tersangka sekitar tiga bulan lalu.

"Saya tidak pernah menikmati uang itu, bagaimana mungkin saya memperkaya diri sendiri," kata MR yang merasa menjadi korban dalam kasus itu.

Kasus itu merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Pembantu Bendahara Setdako Tanjungpinang Fadil. "Kasus yang ditangani sekarang merupakan pengembangan dari kasus Fadil," ungkapnya.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah mem vonis Fadil dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Fadil juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar atau kurungan enam bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan terhadap Fadil lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu hanya selama 2 tahun penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement