REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional (BNN) menciduk tujuh napi dari tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, karena diduga mengendalikan peredaran narkoba internasional dari dalam lapas.
"Hari ini kami 'bon' atau mengambil delapan napi. Tujuh napi dari Lapas Nusakambangan, kemudian satu orang napi dari Tanjung Gusta, Medan, hari ini, dalam waktu yang bersamaan," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Benny Mamoto di Dermaga Wijayapura (penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap, Selasa sore.
Menurut dia, tujuh napi dari Nusakambangan itu terkait dengan pengungkapan sindikat narkoba yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu bulan. Ia mengatakan BNN telah menangkap kurir-kurir yang dikendalikan oleh napi dari Nusakambangan dan disertai penyitaan barang bukti.
Ia mengatakan para kurir itu memasukkan narkoba dari Papua, Atambua, dan Malaysia serta barang-barang tersebut berasal dari India.
"Yang terakhir kemarin, kami menangkap kurir membawa heroin juga dikendalikan dari Lapas Nusakambangan. Yang menarik dalam kasus ini adalah satu napi itu dihukum dalam kasus pembunuhan berencana tetapi ternyata sekarang aktif mengendalikan jaringan narkoba," katanya.
Selain itu, kata dia, seorang napi lainnya yang bernama Yoyok pernah ditangani oleh BNN tetapi saat ini aktif kembali mengendalikan jaringan narkoba.
"Padahal, total dari empat kasus yang kita tangani itu hukumannya 35,5 tahun. Mudah-mudahan dalam kasus yang baru ini bisa divonis mati karena dia berulang terus melakukan kejahatan narkoba," katanya.
Disinggung mengenai modus para napi dalam mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas yang telah dipasang alat pengacak sinyal, dia mengakui, napi-napi itu memiliki cara dan teknologi yang lebih tinggi.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan tujuh napi Lapas Nusakambangan yang diambil BNN terdiri terpidana mati atas nama Sylvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dari Lapas Batu, terpidana mati atas nama Obina Nwajagu (Lapas Batu), terpidana mati atas nama Humphrey Ejike alias Doktor alias Koko (Lapas Pasir Putih).
Selain itu, terpidana kasus pembunuhan berencana atas nama Yadi Mulyadi alias Buke (Lapas Narkotika), terpidana mati yang menjalani penjara sementara 12 tahun setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas nama Hillary K Chimize (Lapas Pasir Putih), Ruddi Cahyono terpidana 20 tahun penjara (Lapas Narkotika), dan Yoyok (Lapas Batu).
"Sedangkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, bernama Samuel Mamodu," katanya.
Menurut dia, pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas itu dapat dilakukan berkat kerja sama yang baik antara BNN dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.