REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Napi Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Hillary K Chimezie, mengaku tidak mengetahui dirinya diduga terlibat peredaran gelap narkoba. "Saya tidak tahu, biar pengacara saya, Elza Syarif yang bicara," jelasnya, saat dihubungi, melalui telepon penyidik BNN, Selasa (27/11).
Dia menyatakan di Lapas tidak pernah melanggar peraturan. Dia selalu menaati peraturan yang ada. Beberapa waktu lalu dia mengaku pernah diperiksa Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri terkait kasus narkoba, namun tidak terbukti terlibat. Dia akhirnya dikembalikan ke Lapas tempatnya menjalani hukuman kurungan penjara selama 12 tahun sejak 2007 lalu.
Dia mengaku tidak mengenal pewarta, Zakiah. Begitu juga sejumlah terpidana yang kini ditangani BNN, Meirika Franola, dan Blessing Mariska. "Saya tidak kenal mereka," jelasnya. Ketika diterangkan bahwa sejumlah tersangka kasus narkoba di BNN mengenalnya, Hillary tetap membantah bahwa dirinya tidak mengenal mereka.
Selama di Lapas Pasir Putih, dirinya hanya dikunjungi seorang teman dan istrinya. Dia memiliki dua orang anak, hasil pernikahannya dengan seorang wanita Indonesia. Kini dia menjalani penyidikan di BNN.