REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Joko Widodo siap mengeluarkan penangguhan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 terkait keberatan dari pengusaha. Namun, penangguhan yang dikeluarkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya nggak apa-apa, kita (Pemprov DKI) akan mengeluarkan penangguhan, asalkan regulasi memenuhi syarat. Memang secara aturan diperbolehkan," kata Gubernur DKI, Joko Widodo kepada wartawan di Balaikota, Senin.
Jokowi menegaskan, penangguhan atau keringanan akan diberikan kepada para pengusaha yang tidak mampu membayar upah buruh sesuai hasil penetapan UMP DKI 2013.
"Silakan ajukan penangguhan, tapi kalau setelah dicek nggak memenuhi ya tidak akan dikeluarkan surat penangguhan,," tegasnya.
Ia menjelaskan, amanat UU No. 13 Tahun 2013 mengatur perihal hak perusahaan mengajukan keberatan karena tidak mampu membayar upah buruh sesuai penetapan UMP.
"Saya sebatas berwenang mengetok hasil penetapan UMP yang diusulkan Dewan Pengupahan DKI. Saya bertugas sebagai tukang kedok saja," jelasnya.