Senin 26 Nov 2012 18:24 WIB

UMK Naik, Buruh Terancam PHK Besar-besaran

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Djibril Muhammad
Ketua APINDO Sofyan Wanandi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ketua APINDO Sofyan Wanandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha mengambil langkah menanggapi kenaikan UMK yang tinggi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan UKM yang tidak bisa membayar upah sesuai ketentuan UMK akan mengkomunikasikan kepada pegawainya.

"Akan diusahakan membantun UKM dan padat karya, pengusaha besar bisa bayar. Bagaimana pengusaha kecil bisa kasih tahu ke karyawannya bahwa nggak bisa bayar," ujar Sofjan, saat ditemui, Senin (26/11).

Sofjan mendukung asosiasi dan perusahaan untuk mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas dengan keputusan soal kenaikan UMK. Namun, hingga saat ini ia belum mendapatkan laporan berapa asosiasi yang berniat akan mengajukan gugatan ke PTUN. "Kita menyarankan yang nggak puas silakan PTUN-kan," ujarnya.

Ia mengatakan, pengusaha di kawasan Jabodetabek dan Karawang saat ini sedang berkonsolidasi dengan pengacara untuk mempersiapkan gugatan ke PTUN. Gugatan itu, kemungkinan akan beres dalam waktu tak lama lagi. 

Asosiasi pengusaha Korea di Indonesia, kata Sofjan berniat akan memberhentikan 140-150 ribu pekerja karena kenaikan upah buruh yang tinggi. Sofjan mengatakan pemutusan hubungan kerja itu kemungkinan akan dilakukan tahun ini, agar perusahaan garmen, tesktil dan sepatu bisa memberikan pesangon dengan angka upah 2012. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement