REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak tiga orang diperiksa sebagai saksi pembunuhan wartawan Aryono (Ryo) Linggotu, wartawan Harian Metro di Manado. "Kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut dengan satu tersangka dan empat yang ditangkap di antaranya tiga orang masih diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Timur Pradopo di Jakarta, Senin (26/11).
Ia mengatakan, penyidikan selanjutnya akan dikembangkan terus oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut). "Mengenai motifnya sementara pelakunya mabuk, tapi tetap akan dikembangkan oleh penyidik," kata Timur.
Tim Buser Polresta Manado menangkap tersangka pelaku dugaan kasus pembunuhan terhadap Aryono Linggotu yakni tersangka JK alias Jimmy (17) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Tikala, Manado.
Sementara itu, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di ruang Reskrim Polresta Manado. Tersangka Jimmy di depan polisi mengakui dirinya memang melakukan penikaman beberapa kali pada tubuh korban. "Saya melakukan beberapa kali penikaman," kata Jimmy.
Sementara itu, jenazah korban Aryono Lingggotu yang sehari-harinya meliput di Polresta Manado pada Minggu sore telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala.
Peristiwa pembunuhan terhadap Aryono Longgotu terjadi ?di Jalan Mogot 4, Kelurahan Tikala Baru, Lingkungan II Kecamatan Tikala Manado. Rais salah seorang saksi mengatakan, pada Minggu pagi sekitar pukul 04.00 Wita, korban mengajaknya untuk mencari tempat penjual nasi kuning.
Dalam perjalan motor tersebut berhenti, dan korban menerima telepon dari temannya. "Pada saat tersebut datang dua orang yang mengatakan, kamu yang buat keributan dengan membunyikan motor," katanya.
Menurut dia, melihat situasi kurang baik tersebut, dirinya lari menyelamatkan diri untuk mencari pertolongan. "Korban tetap berada di tempat tersebut," katanya.