REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi, menilai petinggi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana telah melecehkan Gus Dur karena menyatakan Presiden RI ke-4 itu dilengserkan karena terlibat skandal korupsi Buloggate dan Bruneigate.
"Memang, tuduhan Sutan Bhatoegana bahwa Gus Dur korup sungguh kelewatan. Tendensius. Itu cara keji dia melindungi pemerintah SBY dari isu sebagai rezim korup. Sebab kenyataannya, Gus Dur tak terlibat kasus Buloggate maupun Bruneigate. Makanya Kejaksaan Agung menerbitkan SP3," kata Adhie di Jakarta, Ahad.
Sebelumnya, dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema "Pembubaran BP Migas untuk Kemakmuran Rakyat?" yang digelar di lobi Gedung DPD di komplek parlemen Senayan, Jakarta (21/11), Sutan Bhatoegana menyebut Gus Dur dilengserkan karena terlibat skandal korupsi, Buloggate dan Bruneigate.
Saat itu, Sutan Bhatoegana berang ketika Adhie Massardi, koordinator Gerakan Indonesia Bersih, mengatakan migas Indonesia jadi ajang korupsi mafia migas yang dilindungi rezim SBY.
Dalam Dialog Kenegaraan yang rutin digelar DPD itu, selain Ketua Komisi VII DPR yang membawahi sektor migas Sutan Bhatoegana, juga tampil Wakil Ketua DPD La Ode Ida, pengamat perminyakan Dr Kurtubi, mantan kepala BP Migas R Priyono, pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy, dan Adhie M Massardi sebagai Ketua Tim Nonlitigasi Uji Materi UU Migas yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga BP Migas dinyatakan bubar (13/11).
Mengingat pernyataan Sutan Bhatoegana yang menuduh Gus Dur dijatuhkan karena terlibat korupsi di luar konteks pembicaraan, Adhie mengaku waktu itu enggan menanggapinya. Tapi sejumlah kiai NU dan kalangan Nahdliyin yang mendengar pernyataan Bhatoegana lewat siaran langsung RRI Pro 3 tidak terima tokoh panutannya dilecehkan tokoh Partai Demokrat dan minta dirinya untuk meluruskan hal itu.
Menurut Adhie, Sidang Istimewa MPR 2001 yang digelar untuk melengserkan Gus Dur, dalam undangannya kepada seluruh anggota MPR yang ditandatangani Ketua MPR Amien Rais ketika itu, karena Presiden menetapkan Wakil Kepala Polri Komjen Chaeruddin Ismail sebagai Pemangku Sementara Jabatan Kepala Polri menggantikan Jenderal (Pol) Soerojo Bimantoro. "Hal ini menurut Amien Rais Cs menyalahi Tap MPR No VII/MPR/2000," tutur Adhie.
Sedangkan diterbitkannya Maklumat Dekrit oleh Gus Dur, tambah Adhie, merupakan langkah ekstrakonstitusional yang bisa dilakukan Presiden untuk menghentikan tindakan inkonstitusional Amien Rais Cs.
Namun dalam perkembangannya, Amien Rais Cs malah mengubah alasan SI MPR yaitu karena Presiden mengeluarkan dekrit.
"Padahal kalau ditelaah secara seksama, kemelut politik di masa itu meruncing karena Menko Polsoskam (Susilo Bambang Yudhoyono) yang ditugasi Presiden Gus Dur memimpin Crisis Center guna menjembatani pertentangan Parlemen dan Presiden tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Itu sebabnya Presiden kemudian melantik Jenderal Agum Gumelar menjadi Menko Polsoskam menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono," kata Adhie.
Atas kejadian ini, Adhie merasa terdorong Adhie untuk segera membentuk tim kerja pelurusan sejarah KH Abdurrahman Wahid yang ketokohan dan kebesarannya sudah diakui bangsa Indonesia.
"Sehingga upaya pelecehan terhadap tokoh kebanggaan kaum Nahdliyin dan pecinta demokrasi dan pluralisme seperti dilakukan Sutan Bhatoegana tidak terjadi lagi di masa depan," kata Adhie.