Sabtu 24 Nov 2012 16:46 WIB

Tunggu Putusan UMK, Ratusan Buruh Datangi Kantor Gubernur

Demo buruh tuntut kenaikan UMP (ilustrasi).
Foto: Demo buruh tuntut kenaikan UMP (ilustrasi).
Demo buruh tuntut kenaikan UMP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Ratusan buruh mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, menantikan penetapan nilai upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2013 melalui peraturan Gubernur, Sabtu.

"Menakertrans memberi batasan hingga Minggu (25/11), sehingga kami yakin penetapannya hari ini. Semoga Gubernur Jatim Soekarwo berpihak ke buruh," ujar salah seeorang perwakilan buruh, Zaenal Arifin.

Di depan Kantor Gubernur Jatim, ratusan buruh hanya duduk-duduk di sisi kiri Jalan Pahlawan. Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya tetap berjaga-jaga, meski tidak seketat pengamanan biasanya.

Bahkan, tidak ada kawat berduri yang biasanya dipasang di depan pagar. Mereka juga tidak menggelar orasi atau meneriakkan yel-yel pada umumnya.

"Kami tetap menunggu sampai ada penetapan. Sampai malam pun kami tetap akan tunggu. Kami ingin tahu berapa UMK 2013," kata pendemo lainnya, Ngateno.

Para pendemo yang tergabung dalam Majelis Persatuan Buruh Indonesia (MPBI) berasal dari berbagai organissi di antaranya, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES REF), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) serta Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP KEP SPSI).

Sebelumnya, sesuai dengan kesepakatan di MPBI pusat, nilai yang diusulkan untuk wilayah ring 1 yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan adalah Rp1.895.250. Nilai ini adalah jalan tengah yang dirumuskan MPBI setelah melihat usulan pengusaha dan pekerja.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo memilih jalan tengah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 bagi 38 daerah di Jatim dengan mengakomodasi semua kepentingan dari berbagai pihak.

Pihaknya berharap keputusan itu nantinya bisa diterima oleh siapapun, baik pihak buruh maupun pengusaha. Apalagi semua telah melalui kesepakatan bersama.

Sementara itu, belum ada kejelasan kapan Soekarwo akan menetapkan Pergub UMK. Di dalam kantor gubernur, tidak terlihat ada rapat. Bahkan, beberapa petugas dalam tidak ada yang mau berbicara lokasi rapat.

Belasan wartawan yang menunggu kepastian penetapan juga belum mendapat kepastian. Tidak ada satu pejabat terkait yang terlihat. Ketika dikonfirmasi melalui telepon, juga tidak ada jawaban.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement