Sabtu 24 Nov 2012 08:57 WIB

KKP Jamin Kapal RI 100 Persen Gunakan ABK Lokal

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK--Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan kapal berbendera Indonesia akan menggunakan anak buah kapal seluruhnya lokal di perairan Indonesia.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Kelautan dan Perikanan Indra Sakti di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/11), mengatakan KKP akan tetap berpegang pada Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Dengan denikian, menurut dia, wacana penggunaan ABK asing di kapal berbendera Indonesia tidak akan mungkin terlaksana.

Seperti yang juga disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, Indra mengatakan jika satu kapal berbendera Indonesia 100 persen menggunakan ABK asing, porsi ABK asing di kapal berbendera asing maksimal 30 persen.

Ia mengatakan informasi tentang penggunaan ABK asing di kapal berbendera Indonesia itu masihlah sebuah wacana yang baru dibahas di level Eselon II Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"I Menteri pun belum tahu soal ini, karena belum sampai dibahas di tingkat Eselon I apalagi sampai 'di meja' Menteri," ujar dia.

Atas ketegasan sikap KKP untuk tetap berpegang pada UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan tersebut tidak mungkin ada Ketetapan Menteri Kelautan dan Perikanan

 yang mengizinkan ABK asing berada di kapal berbendera Indonesia.

 

"Seperti yang disampaikan Pak Menteri (Sharif Cicip Sutardjo) di Semarang kemarin (Jumat, 23/11), tidak mungkin ada Ketetapan Menteri yang mengalahkan undang-undang)," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement