REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR menyesalkan pembekuan anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bagi Komisi I pembekuan anggaran itu merupakan penyalahan wewenang oleh Kemenkeu.
"Apa wewenang Menkeu memberikan tanda bintang?" kata Muhammad Najib kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jumat (23/11).
Politikus Partai Amanat Nasional ini menilai keputusan Kemenkeu sebagai bukti adanya persoalan di internal eksekutif. Pasalnya mekanisme pembekuan anggaran mesti melalui konsultasi bersama DPR. "Mereka jalan-jalan sendiri dalam mengambil keputusan," ujarnya.
Pembekuan anggaran Kemenhan oleh Kemenkeu ditengarai berkaitan dengan laporan Sekretaris Kabinet Dipo Alam ke KPK. Soal ini Najib menyatakan Dipo mestinya tidak terburu-buru melapor ke KPK perihal informasi yang dia terima soal kongkalikong di sejumlah kementerian. "Kita sayangkan kenapa Dipo Alam buru-buru langsung melaporkan ke KPK," katanya.
Menurut Najib informasi yang diterima Dipo bisa saja tidak benar. Dia meyakini Dipo mendapat info soal kongkalikong dari salah satu rekanan Kemenhan yang kalah dalam tender pengadaan Alutsista. "Pak Dipo mestinya mengecek dahulu," ujarnya.
Saat ini Komisi I DPR masih menunggu sikap yang akan diambil pemerintah dan respon KPK perihal laporan Dipo Alam. Yang jelas, pembekuan dana anggaran Kemenhan Rp 678 miliar bakal menggangu optimalisasi TNI.