REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat (FPD) tidak menyetujui adanya wacana Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Sebab, partai penguasa tersebut akan menyerahkan kasus talangan dana Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, KPK dalam hal ini sudah melakukan kemajuan dalam kinerjanya, yakni dengan mengumumkan dua tersangka yang bisa menjadi pintu masuk penyelesaian kasus ini. "Kasus Century sudah diserahkan ke ranah hukum, KPK sudah mengumumkan dua tersangka," ujar Ketua Fraksi PD, Nurhayati Ali Asegaf pada Republika, Jumat (23/11).
Menurutnya, dalam konstitusi jelas disebutkan semua WNI sama di depan hukum (Equallity before law). Itu artinya, pihaknya meminta KPK untuk melanjutkan proses hukum dengan segera memeriksa siapapun berdasarkan fakta dan bukti, bukan karena desakan atau opini publik dalam mengungkap kasus century ini.
Sehingga, FPD kata dia akan terus mendukung langkah-langkah KPK untuk segera menyelesaikan kasus ini. Karena, KPK mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum yang berdasarkan keadilan.
"FPD selalu mendukung KPK, sebagaimana FPD mendukung pemberian anggaran pembangunan gedung KPK dan penambahan personel pendukung KPK. Hal ini tentunya untuk menghindari kegaduhan politk menjelang 2014," kata anggota Komisi I DPR ini.
Sebelumnya, beberapa fraksi di DPR mewacanakan kembali adanya HMP, yakni mengambil alih tugas KPK dalam menangani kasus Century. Namun, wacana ini masih simpang siur karena, belum disetujui semua pihak.