REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PKS menolak pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) guna mengungkap keterlibatan Wapres Boediono dalam kasus bailout Century. Pasalnya, partai ini beranggapan 'bola panasnya' sedang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara prinsip kita menghormati keinginan HMP. Tapi sekarang bolanya ada di KPK, bahkan KPK sudah menetapkan dua tersangka dan KPK sudah mengoreksi pernyataan sblmnya bahwa Boediono tidak bisa disentuh," ujar Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, Jumat (23/11).
Sehingga lebih bagus menurutnya, untuk saat ini KPK diperkuat sehingga dapat menuntaskan masalah ini secepatnya. Karena, dengan pengajuan HMP justru akan membuat kasus ini semakin panjang.
Apalagi, secara prinsip anggaran bailout Century sebesar Rp 6,7 triliun kewenangan penggunaannya masih simpang siur. "Anggran itu apakah kewenangannya pada ditingkat deputi Gubernur saja, ini masih simpang siur. Kalau KPK didorong dan didukung menuntaskan Century itu lebih cepat. Kalau kita menggunakan HMP prosesnya panjang," jelas dia.
Untuk itu, FPKS menganggap jalan yang lebih baik saat ini adalah mendahulukan dan mendukung KPK menyelesaikan kasus ini hingga ke akar-akarnya. "Ya kami lebih mendahulukan KPK melaksanakan kewenangannya mendukung KPK menindaklanjuti dua deputi itu dan membongkar ke akar-akarnya. Tapi jangan menutup HMP juga," ungkap Hidayat.