Jumat 23 Nov 2012 16:45 WIB

Gede Pasek: Mahfud tak Mengundurkan Diri

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika membantah rencana Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mundur dari jabatan.

"Tidak ada Mahfud MD mengundurkan diri," kata Pasek saat dihubungi Republika, Jum'at (23/11).

Pasek mengatakan Mahfud hanya mengirimkan surat pemberitahuan ke Komisi III tentang masa jabatannya yang akan habis pada April 2013. Dalam surat itu Mahfud tak menyampaikan keinginan nonaktif sebelum masa jabatan selesai.

Surat pemberitahuan yang disampaikan Mahfud menurut Gede sesuai dengan peraturan undang-undang. Menurut peraturan, enam bulan sebelum masa jabatan habis, Ketua MK mesti memberi tahu ke Komisi III DPR. "Langkahnya sesuai undang-undang," ujar Pasek.

Politikus Partai Demokrat ini berharap media tidak terlalu membesar-besarkan masa jabatan Mahfud yang akan habis. Pasalnya sejauh ini apa yang dilakukan Mahfud tidak bermasalah secara hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement