Jumat 23 Nov 2012 15:30 WIB

Kubu Angie Ingin Kesaksian Jefry Rawis

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Angelina Sondakh menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta
Foto: Republika/Edwin
Angelina Sondakh menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum terdakwa Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Jefry Rawis pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Permintaan itu disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko, Jumat (23/11).

Saksi Jefry Rawis disebut-sebut sebagai orang suruhan Angelina Sondakh yang bertugas menerima suap dari Permai Grup. Jefry juga yang dikatakan sebagai pihak yang menyampaikan uang kepada terdakwa.

Atas dasar itu, Teuku berharap agar jaksa bisa menghadirkan saksi Jefry di persidangan. Keterangan Jefry, ucap dia, diharapkan dapat memberikan penjelasan ihwal penerimaan suap oleh perempuan yang akrab disapa Angie.

"Kami sangat berharap penuntut umum menggunakan daya dan upaya menhadirkan saksi itu," ungkap Teuku kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jumat (23/11).

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua, Sudjatmiko mengamini permohonan tim penasihat hukum terdakwa tersebut. Dia menerima permintaan itu atas dasar adanya nama Jefry di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya kira itu bisa diterima karena Jefry ada di BAP," ucap Sudjatmiko.

Oleh karenanya, pada sidang lanjutan atas terdakwa Angelina Sondakh pada Kamis (29/11), JPU akan menghadirkan saksi Jefry di pengadilan. Sidang tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement