Jumat 23 Nov 2012 12:21 WIB

Jokowi Persilakan Apindo Ajukan Gugatan ke PTUN

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ratusan buruh di Tangerang saat berunjuk rasa menuntut kenaikan upah.
Foto: Antara/Joanzen yoka
Ratusan buruh di Tangerang saat berunjuk rasa menuntut kenaikan upah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP ) DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta oleh Gubernur DKI Jakarta berbuntut panjang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana mengadukan ketetapan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mempersilakan Apindo melakukan. Ia mengaku tidak terlalu risau dengan rencana tersebut. “Gak apa-apa. Setiap orang memiliki hak untuk melakukan itu,” katanya saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (23/11).

Sebelumnya, Apindo mengancam akan mengajukan gugatan kepada PTUN terkait keputusan UMP DKI Jakarta 2013. Apindo menilai, UMP yang ditetapkan tersebut memberatkan para pengusaha karena jauh di atas penetapan kebutuhan hidup layak (KHL).

Namun, kebijakan Jokowi diapresiasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. "DKI putuskan Rp 2,2 juta, kita sambut baik," katanya belum lama ini.

Muhaimin juga berharap pengusaha mempersiapkan perencanaan keuangan yang lebih baik. Para buruh pun diminta meningkatkan profesionalisme kerja.

 

"Pekerja mendapat kenaikan yang bagus, syukur-syukur produktif profesional dan upah yang naik harus diimbangi dengan produktivitas yang baik. Kita mendukung Gubernur DKI menetapkan Rp 2,2 juta,"

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement