Jumat 23 Nov 2012 11:53 WIB

PPP Desak Pemerintah Segera Sosialisasikan UU BPJS

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Dewi Mardiani
Irgan Chairul Mahfidz
Foto: Darmawan/Republika
Irgan Chairul Mahfidz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan mendesak Pemerintah segera mensosialisakan UU BPJS ke para pekerja. Sebab, partai ini menilai, adanya demonstrasi elemen buruh dipicu komunikasi yang kurang baik antara pemerintah dan buruh.

Pasalnya, demonstrasi elemen buruh terjadi terkait penolakan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan UU No 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"PPP siap mendengar aspirasi mereka. Dalam hemat kami, yang terjadi saat ini dipicu komunikasi yang kurang baik antara pemerintah dan buruh,"ujar Ketua DPP PPP Irgan Chairul dalam siaran persnya, Jumat (23/11).

Untuk itu, langkah yang terbaik saat ini, menurutnya, adalah pemerintah untuk segera menyosialisakan UU BPJS. Diharapkan mereka dapat memahami makna BPJS yang sesungguhnya.

Irgan mengaku heran atas penolakan ini. Terlebih dalam pembahasan BPJS pun sempat melibatkan para buruh. "Maka sungguh mengherankan atas aksi penolakan buruh terhadap UU BPJS ini," tambahnya.

Terkait besaran iuran dalam BPJS ini kata dia memang hingga saat ini belum ada kesepakatan dan masih dalam pembicaraan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muncul usulan iuran sebesar Rp 22 ribu dan Rp 27 ribu.

"BPJS ini prinsip dasarnya merupakan gotong royong. Semua rakyat membaya iuran. Hanya saja, bagi masyarakat miskin dan pekerja yang berpenghasilan di bawah UMR dibantu oleh pemerintah," jelas anggota Komisi IX ini.

Sebelumnya, ribuan elemen buruh melakukan aksi demonstrasi pada Kamis (22/11). Aksi mereka salah satunya dilatarbelakangi atas penolakan UU BPJS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement