Jumat 23 Nov 2012 09:28 WIB

Ini Dia Sejumlah Larangan Bagi Ormas Asing

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Teaterikal Save Tigers oleh aktivis Greenpeace
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Teaterikal Save Tigers oleh aktivis Greenpeace

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Organisasi masyarakarat (ormas) yang memiliki unsur asing tidak akan diberikan perlakuan seluas-luasnya, melainkan ada beberapa larangan. Ketua Panja Ormas Abdul Malik Haramain pada Republika, Kamis (22/11), menjelaskan pada prinsipnya diperlakukan khusus dan berbeda dengan Ormas nasional.

Hal itu diantaranya, 1. Dilarang melakukan kegiatan intelijen (spionase) ; 2. Dilarang menggunakan fasilitas negara pemerintah ; 3. Semua transaksinya atau dana harus dilaporkan ke pemerintah ; 4. Dilarang melakukan kegiatan politik ; 5. Dilarang mencari atau collecting dana dari masyarakat Indonesia.

Pengaturan tentang Ormas asing diatur dalam pasal 39 - 42. Pengaturan ini dimaksudkan untuk lebih berhati-hati agar keberadaan Ormas asing tidak kontraproduktif.

Namun, Malik juga mengatakan bahwa ada sanksi hukum yang berlaku jika ormas asing tersebut melakukan pelanggaran. Hal ini dimaksudkan agar, ormas tersebut dapat memenuhi semua peraturan yang ada dan tidak berbuat sesuka hati.

Peringatan sanksi tersebut diantaranya,

1. Peringatan Tertulis

2. Pembekuan ijin (baik ijin prinsip maupun operasional) 3. Pencabutan izin prinsip 4. Pencabutan izin operasional 5.  Tindakan diplomatik.

"Terhadap ormas asing kita bersepakat tentang pasal sanksi jika ada pelanggaran,"kata politisi PKB ini.

Seperti diketahui, DPR akan mengesahkan RUU Ormas pada Bulan Desember nanti. Karena, pembahasannya telah disetujui berbagai pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement