Kamis 22 Nov 2012 22:06 WIB

Delapan Anggota Polda Jateng Dipecat

Lambang Polri (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Lambang Polri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Delapan anggota kepolisian yang bertugas di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan tindak pidana.

"Pelanggaran yang dilakukan anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat itu antara lain desersi, terlibat kasus pembunuhan, kasus pencurian dengan kekerasan, dan kasus pencabulan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Pol Djihartono saat jumpa pers di Semarang, Kamis malam.

Ia menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sejumlah anggota Polda Jateng selama Januari hingga November 2012 itu sebagai bukti jika pihaknya akan selalu menindak tegas berbagai pelanggaran yang dilakukan anggotanya tanpa terkecuali.

"Kami tidak main-main dengan pelanggaran yang dilakukan anggota karena telah merusak nama baik dan citra Polri," ujarnya.

Menurut dia, delapan anggota Polda Jateng yang dipecat sebelumnya telah menjalani sidang kode etik dan telah berkekuatan hukum tetap yakni surat keputusan bernomor 983-990/VI/2012 tertanggal 26 Juni 2012. (KR-WSN/C/N001)

"Selain delapan polisi yang dipecat tersebut, masih ada empat anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan direkomendasikan hakim sidang kode etik untuk diberhentikan tidak dengan hormat," katanya.

Kedelapan polisi yang dipecat itu adalah anggota Polresta Tegal Briptu Waryono (desersi), anggota Polres Sragen Bripka Mohammad Anwar Sadhat (kasus narkoba), anggota Polres Grobogan Brigadir Suyanto (pelanggaran disiplin), anggota Polres Salatiga Briptu Tri Arianto (kasus pencabulan).

Kemudian, anggota Polresta Surakarta Brigadir Nanang Budiarto (desersi), anggota Satuan Brimob Polda Jateng Briptu Paliyoki Ertiyanto (kasus perampokan), anggota Yanma Polda Jateng Bripda Nurman Irawan Umar (kasus pembunuhan), dan anggota Polres Tegal Briptu Samsul Maarif (desersi).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement