Kamis 22 Nov 2012 18:33 WIB

KPK Geledah Rumah di Semarang Soal Hambalang

Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Kota Semarang terkait dengan penyidikan kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Bukit Hambalang, Jawa Barat, Kamis (22/11).

Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi dari Semarang, membenarkan adanya penggeledahan sebuah rumah yang terletak di Jalan Srikaton Timur I Nomor 88, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, itu. 

"Penggeledahan oleh petugas KPK hari ini dilakukan di rumah pribadi milik Teuku Bagus Muhamad Nur, mantan Kepala Divisi PT Adhi Karya," katanya.

Ia menjelaskan penggeledahan rumah tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti, terkait proses pengembangan penyidikan kasus korupsi Hambalang. "Saya belum menerima laporan dari tim yang melakukan penggeledahan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di sekitar rumah yang digeledah, penggeledahan dilakukan petugas KPK pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.45 WIB. Seorang penjaga rumah yang digeledah KPK, dan tidak diketahui namanya sempat melarang sejumlah wartawan yang hendak memotret rumah yang tergolong mewah di lingkungan setempat.

"Kalau mau mencari informasi, silakan ke petugas yang tadi mengeledah," kata pria berperawakan tubuh gempal tersebut.

Dodok (26), salah seorang warga yang bertempat tinggal di sebelah rumah yang digeledah petugas KPK mengatakan bahwa Teuku Bagus sering berada di Jakarta, dan jarang pulang ke rumah. "Rumah ini (rumah yang digeledah, red) ditempati oleh anak Teuku Bagus yang juga sering keluar. Yang ada paling penjaga rumah," ujarnya.

KPK pada Agustus 2012 baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Hambalang yaitu mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di kementerian tersebut.

Berdasarkan laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut merugikan keuangan negara sampai Rp 243,6 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement