Kamis 22 Nov 2012 18:06 WIB

Kurikulum 2013 Dinilai Abaikan Konstitusi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Dewi Mardiani
Pelajaran Agama (ilustrasi)
Foto: Antara
Pelajaran Agama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pendidikan DPR mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya melaksakan pendidikan bagi warga negaranya. Hal ini karena kurikulum 2013 dianggap tidak dapat menyelesaikan akar persoalan pendidikan nasional, dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Kurikulum ini menjadi salah arah bila tidak realisasikan tujuan pendidikan nasional yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas anggota Komisi X DPR Ahmad Zainuddin dalam Rapat Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Komisi X DPR, Kamis (22/11)

Kurikulum yang ada selama ini, kata dia, setelah dicermati lebih cenderung pada pencapaian nilai kognitif dan psikomotorik siswa saja. Sedangkan implementasi pelajaran agama yang hanya dua jam seminggu dan juga pelaksanaan pendidikan karakter pada siswa terabaikan dalam struktur kurikulum.

“Bagaimana bisa kompetensi lulusan yang diharapkan dapat memiliki aspek karakter mulia jika pendidikan agama tidak terintegrasi ke dalam semua mata pelajaran? Bukan integrasi dan holistic namanya kalau hanya pelajaran IPA dan IPS saja yang terintegrasi dengan mata pelajaran lain,” jelas Anggota DPR dari Fraksi PKS ini.

Untuk itu Zainuddin mendesak pemerintah untuk mengitegrasikan pendidikan agama ke dalam semua mata pelajaran. “PKS berharap pendidikan karakter dan akhlak mulia dapat menjadi ruh yang diajarkan pada semua mata pelajaran,” pungkasnya.

Seperti diketahui, UUD 1945 Pasal 31 telah menggariskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement