REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Kamis (22/11), sebanyak 17 provinsi telah menetapkan UMP 2013. Provinsi tersebut adalah Nanggore Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, jambi, Bangka-Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulawesi Selatan dan Papua.
Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah memutuskan untuk tidak menetapkan UMP. Namun, kedua gubernurnya telah menandatangani SK penetapan upah minimum Kabupaten/Kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Berdasarkan Kepmen 226/Men/2000, UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi. Sementara upah minimum kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan.
Penetapan upah minimum tidak hanya perpatokan pada nilai KHL sesuai dengan Permenakertrans No 13 tahun 2012. Tetapi juga variable lainnya, yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
Pertimbangan lainnya, kata Muhaimin, yakni peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Bahkan faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan.