Kamis 22 Nov 2012 13:20 WIB

Anggota Wantimpres Dukung Laporan Dipo ke KPK

 Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Albert Hasibuan
Foto: Antara
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Albert Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan menyatakan dukungannya terhadap langkah Sekretaris Kabinet Dipo Alam melaporkan penyelewengan yang terjadi di kementerian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya acungi jempol, tindakan berani, perlu orang-orang seperti ini demi kebersihan birokrasi," kata Albert Hasibuan di Kantor Wantimpres Jakarta, Kamis.

Menurut dia, langkah Dipo tepat. Sebagai warga negara sesuai dengan konstitusi, Dipo memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan penyelewengan dan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, ia menilai, hal ini merupakan terobosan prosedur guna membersihkan birokrasi.

Ia tidak sependapat terhadap penilaian beberapa pihak yang menganggap langkah Dipo sebagai tindakan politis dengan melaporkan penyelewengan tersebut ke KPK.

Justru, menurut Hasibuan, bila Seskab hanya melaporkan pada Presiden tanpa melaporkan kepada aparat berwajib, hal itu menjadi hanya tindakan politis.

Sementara itu, ia juga mendukung bila langkah yang dilakukan oleh Dipo Alam juga diikuti oleh para pejabat lainnya, dengan melaporkan temuan atau laporan penyelewengan ke KPK.

Dengan demikian, diharapkan hal ini akan mendorong birokrasi yang lebih bersih dan dapat mengamankan serta menjaga dana APBN dipergunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan bangsa dan negara.

Dirinya menyakini langkah tersebut tidak akan membuat kekacauan di kementerian ataupun di birokrasi.

Ia juga menyakini hal ini tidak akan menimbulkan kekacauan di kabinet. "Akibat laporan ini, saya anggap menteri-menteri itu lebih mengawasi, saya anggap kekacauan tidak akan terjadi. Kalau dibiarkan penyelewengan yang ada bisa saja mempengaruhi APBN," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement