Kamis 22 Nov 2012 12:21 WIB

DPR Janji akan Kebut Revisi UU Migas

Ladang migas
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ladang migas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengatakan akan mempercepat pembahasan rancangan undang-undang yang merevisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi menyusul pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

"Kami akan segera membahas RUU Migas yang baru bersama pemerintah. Saya yakin bisa dipercepat karena sifatnya hanya merevisi undang-undang yang lama," kata Sutan Bhatoegana di Jakarta, Kamis.

Politisi Partai Demokrat itu menargetkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) migas yang baru itu bisa dikebut dalam waktu enam bulan.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas).

"Namanya satker sementara tentu jangka waktunya juga hanya sementara. Selama RUU Migas dikebut pembahasannya, cukup ditangani satker sementara di bawah Kementerian ESDM dulu," tuturnya.

Menurut dia, perlu segera ada lembaga baru yang permanen sebagai pengganti BP Migas. Karena itu, pembahasan RUU Migas yang baru perlu dipercepat untuk menetapkan lembaga pengganti BP Migas yang permanen.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement