Rabu 21 Nov 2012 23:57 WIB

Gara-gara Sabu-sabu, Beginilah Nasib Tukang Ikan

Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG---Yudi (28), pedagang ikan di Bandarlampung, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

"Tersangka ditangkap pada Rabu (14/11) sekitar pukul 16.30 WIB, dan penangkapan ini berasal dari pengembangan kasus sebelumnya," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, saat gelar perkara di Bandarlampung, Rabu.

Polisi telah menangkap Yuli Yanto dengan kasus yang sama, dari hasil pengembangan tersebut didapat nama Yudi, sehingga pihak Sat Narkoba Polresta Bandarlampung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap, dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan.

Yudi berhasil dipancing keluar dengan menggunakan teknik penyamaran ("undercover boy").

"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari Ican, saat ini masuk dalam pencarian orang," kata dia.

Yudi membeli sabu-sabu tersebut, dengan harga Rp 350.000, dan rencananya akan kembali dijual kepada orang yang sebelumnya sudah memesan.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Berdasarkan pengakuan tersangka yang sehari-harinya berjualan ikan di Pasar Pasir Gintung bahwa keuntungan berjualan ikan tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Anak saya dua, yang satu sudah sekolah, karena berjualan tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari," ujar Yudi.

Dia mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, pertama dengan harga Rp 150.000, dan kedua akan dijual dengan harga Rp 400.000.

Menurut pengakuan tersangka yang juga mengonsumsi sabu-sabu, setiap penjualan narkoba dirinya mendapatkan keuntungan Rp 50.000.

Yudi mengaku menyesal telah mengedarkan sabu-sabu dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement