REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP – Penangkapan tersangka kasus penyundupan sabu di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan Cilacap, beberapa waktu lalu, mengungkap adanya jaringan pengedar sabu lainnya.
Dari pengusutan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap, menangkap tiga tersangka lain yang diduga ikut dalam jaringan peredaran sabu.
Keempat tersangka tersebut, terdiri dari Herman (32) dan Widiantoko Prastowo (43), keduanya warga penghuni LP Narkotika, dan Aris Adi Wibowo (30), warga Magersari Kota Magelang. Sedangkan yang seorang lagi, adalah Andi Nurdiansyah (29), tersangka yang berusaha menyelundupkan sabu ke LP.
''Setelah memeriksa Andi Nurdiansyah yang ditangkap petugas LP Narkotika, kami memang langsung mengembangkan kasus itu. Hasilnua, kami telah menangkap tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam upaya penyelundupan sabu tersebut,'' kata Kasat Serse Narkoba Polres Cilacap, AKP Anung Suyadi, Rabu (21/11).
Andi Nurdiansyah alias Tembong, ditangkap petugas LP Narkotika Nusakambangan, dengan berpura-pura akan membesuk seorang napi, Rabu (14/11) lalu.
Saat itu, dia berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu ke LP tersebut. Penyelundupan dilakukan dengan memasukan paket sabu seberat 20 gram, dengan cara dimasukkan ke dalam sandal yang akan diberikan pada penghuni LP.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Andi Nurdiansyah mengakui bahwa dia disuruh untuk
mengantar sabu kepada Widiantoko, yang menjadi seorang penguhuni LP. ''Sebelum sabu tersebut dibawa ke LP Narkotika, Andi juga mengaku sempat mengambil sedikit Sabu tersebut dan dihisap bersama dengan Aris, dirumahnya di Magelang,'' kata Anung.
Mendapat keterangan tersebut, tim dari Polres Cilacap langsung meluncur ke Magelang. Dari penggeledahan di rumah Andi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik kecil berisi Sabu dibungkus rokok dan 1 set alat penghisap sabu.
Selanjutnya, tim dari Reserse Narkoba Polres Cilacap juga melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap Napi LP Narkotika Nusakambangan Cilacap atas nama Widiantoko Prastowo.
Anung menyatakan, terhadap para tersangka pihaknya akan menjerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.