Rabu 21 Nov 2012 23:46 WIB

Aher Teken UMK se-Jawa Barat

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Hafidz Muftisany
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan (Aher) berjanji akan menandatangani Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Rabu (21/11). Sebanyak 25 kabupaten/kota telah menyerahkan dokumen UMK.

Ahmad Heryawan mengatakan pemerintah provinsi Jawa Barat diberikan waktu selama 40 hari untuk menandatangani UMK seluruhnya. Namun ditunggu hingga kemarin masih ada satu kabupaten yang belum menyerahkan dokumen.

Kabupaten Bandung masih ditunggu hingga pkl 17.00 untuk penyerahan dokumen. "Jika masih belum menyerahkan kita akan tanda tangani terlebih dahulu yang sudah ada," jelasnya Rabu (21/11).

Kemarin Kabupaten Bandung meminta izin untuk mengadakan rapat ulang untuk memutuskan UMK mereka. Aher mengaku belum hafal seluruh UMK karena jumlahnya yang banyak.

Namun untuk UMK tertinggi Aher menyebutkan ditetapkan oleh Kabupaten Bekasi. "UMK yang ditetapkan di Bekasi lebih dari dua juta rupiah sedangkan yang terkecil dibawah satu juta rupiah diantaranya Banjar,Kuningan, dan Ciamis,"jelasnya.

Biasanya yang memiliki UMK rendah adalah wilayah bukan industri. Berdasarkan komitmen waktu dan harus disiplin Aher harus tanda tangan meskipun tidak seluruhnya ada.

Terkait dengan persetujuan UMK oleh pengusaha maupun buruh, Gubernur mengimbau bagi mereka yang masih keberatan dengan rekomendasi gubernur maka dapat mengajukan penangguhan pemberlakuan padanya.

Nantinya dokumen akan dikembalikan lagi pada Dewan Pengupahan Daerah untuk dibahas kembali sampai bertemu dengan kesepakatan diantara mereka. Gubernur memastikan akan menerima penangguhan dari pihak pengusaha kalau nanti mereka menolak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement