Rabu 21 Nov 2012 19:14 WIB

Ignatius: HGB Tanah Hambalang Diserahkan ke Anas

Ignatius Mulyono
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ignatius Mulyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam dugaan korupsi kasus proyek Hambalang kian menguat. Setidaknya hal itu terlihat dari yang disampaikan anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono.

Ia bahkan kembali menegaskan peran Anas dalam proyek yang merugikan negara tersebut. Yakni, dirinya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Pakai (HGP) tanah Hambalang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Anas Urbaningrum.

Ignatius usai menjalani pemeriksaan di KPK Jakarta, Rabu (21/11), membenarkan penyidik menanyakan perihal sertifikat tanah di Hambalang, Jawa Barat, yang digunakan untuk proyek pembangunan fasilitas olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Namun ia menegaskan dirinya tidak mengurus dan mengetahui sertifikat tanah Hambalang tersebut. Ia hanya menyampaikan SK Hak Guna Pakai tanah Hambalang dari Sekretaris Utama BPN, Managam Manurung kepada Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

"Bukan saya yang mengurus sertifikat, saya hanya bertanya ke BPN mengapa sertifikat tanah Menpora tidak selesai-selesai. Setelah selesai baru saya disuruh mengambil dan surat saya serahkan kepada Pak Anas dan Pak Nazaruddin," kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Ia kembali menjelaskan bahwa surat yang dimaksud bukan sertifikat tanah tetapi hanya SK Hak Guna Pakai tanah Hambalang. Surat tersebut ia terima dari Sekretaris Utama BPN bukan Kepala BPN.

Sebelumnya ia pernah menjelaskan SK ini mengawali proses penerbitan sertifikat hak guna pakai tanah Hambalang yang akan dijadikan sarana pusat olahraga oleh Kemenpora. SK tersebut keluar tanggal 6 Januari 2010, sementara sertifikat diterbitkan tanggal 20 Januari 2010.

Ia pun menegaskan tidak tahu menahu soal surat izin pengalihan lahan yang palsu. Permasalahan itupun tidak ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan yang berjalan selama empat jam.

Ignatius mengatakan dicecar empat pertanyaan oleh penyidik lembaga antikorupsi. Pertanyaannya seputar permintaan Anas dan Nazaruddin agar dirinya menghubungi Kepala BPN Joyo Winoto guna menanyakan penyelesaian sertifikat tanah Hambalang.

"Saya hanya disuruh menanyakan itu saja. Saya sama sekali tidak tahu peruntukan sertifikat tanah tersebut untuk apa. Pak Joyo tidak bisa saya hubungi, yang bisa saya temui per telpon Pak Managam," ujar dia.

Pertanyaan lain dari penyidik KPK, lanjutnya, yakni pada siapa surat dari BPN tersebut diberikan. Dan informasi lain apa yang belum disampaikan pada KPK terkait kasus Hambalang. "Saya jawab tidak ada, semua sudah saya sampaikan," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement