Rabu 21 Nov 2012 19:02 WIB

Pertamina Batal Ambil Alih BP Migas

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Fernan Rahadi
Pertamina
Pertamina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah membantah PT Pertamina (Persero)  akan mengambil alih wewenang Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Meski sebagian pihak berharap fungsi BP Migas kembali ke perusahaan minyak ini, pemerintah menegaskan itu tak mungkin terjadi.

"Tak ada keinginan BP Migas kembali ke Pertamina," tegas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan pada wartawan di sela-sela konferensi pers Rapat Koordinasi antara Menteri BUMN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina, Rabu (21/11).  Pengalaman masa lalu sudah cukup menjadi pelajaran bagi perusahaan itu.

Lagipula, kata Dahlan, Pertamina sudah memiliki program sendiri untuk menjadi perusahaan regional tingkat ASEAN. "Ketika BP Migas yang dulu bernama BPPKA (Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing) keluar dari Pertamina, Pertamina sudah mendapat momentum untuk tak terlena pada monopoli dan menjadi perusahaan mandiri dan profesional," jelasnya lagi.

Di kesempatan yang sama, Dahlan pun membantah ada keterlibatan Pertamina dalam pembubaran BP Migas. Mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini menuturkan BUMN itu tak akan terpancing soal BP Migas.

"Saya sudah sampaikan ke Dirut Pertamina," tegasnya. Menurutnya Pertamina tak akan ikut campur terkait apapun yang menyangkut BP Migas.

Ia pun menegaskan Kementerian BUMN juga tak akan membuat badan usaha baru untuk mengambil alih peran BP Migas di sektor hulu.  Dijelaskannya pihaknya menunggu keputusan dari revisi UU Migas.

"Karena takut capek dan buang energi kita tunggu keputusan baru," katanya. Ia mengatakan keputusan baru akan dibuat setelah UU baru keluar.

Hal senada juga dibenarkan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. "Tatanan kami sudah rapih, kami keberatan kalau harus jadi regulator," ujarnya di kesempatan yang sama.

Ia menuturkan dibanding mengurusi persoalan BP Migas, Pertamina sudah memiliki fokus tersendiri untuk meningkatkan produksi. Perusahaan itu, kata dia, harus tumbuh secara organik maupun anorganik.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan pemerintah akan menetapkan lembaga permanen baru untuk menggantikan BP Migas setelah revisi UU Migas dilakukan DPR. "Biarlah di situ, yang punya usulan bagaimana bentuk lembaga ke sanalah (DPR)," jelasnya.

Namun selagi menuggu revisi selesai, ia menuturkan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Migas (SKS PMigas) akan tetap bekerja optimal.  Politisi Demokrat ini menjamin badan sementara pengganti BP Migas ini akan memprioritaskan perusahaan nasional untuk mengelola blok migas.

"Kalau nasional nggak berani baru kita kasih ke orang asing," ujarnya. Ia menjamin tak ada lagi lembaga sektor hulu yang pro asing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement