Rabu 21 Nov 2012 18:38 WIB

Kemendagri Upayakan Pelantikan Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin.
Foto: Antara
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Prof Djohermansyah Johan mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pelantikan gubernur definitif Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat.

"Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri berjanji akan mengupayakan pelantikan gubernur definitif secepatnya," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Edhi Ismawan saat dihubungi dari Bengkulu, Kamis.

Edhi yang memimpin rombongan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu bertemu Dirjen Otda pada Rabu (21/11), untuk memperjelas status kepala daerah itu yang saat ini dijabat pelaksana tugas gubernur.

Hasil pertemuan dengan Dirjen Otda kata dia, bahwa apapun putusan PTUN Jakarta tentang gugatan Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin Najamudin atas pemberhentiannya oleh Presiden SBY tidak akan mempengaruhi penetapan gubernur definitif Bengkulu.

Saat ini Dirjen Otda tengah mempersiapkan kajian-kajian atau telaah hukum tentang pelantikan Gubernur Bengkulu tersebut dan akan disampaikan kepada Mendagri.

Selain itu, Komisi I kata dia juga meminta Kemendagri mencarikan solusi untuk mengembalikan wewenang dan hak Gubernur Bengkulu.

"Seandainya Mendagri belum bisa melantik gubernur defenitif, agar jabatan Wakil Gubernur dikembalikan karena kewenangan pelaksana tugas gubernur sangat terbatas sehingga mengganggu pemerintahan dan pembangunan daerah," katanya.

Ia melanjutkan, Dirjen Otda juga meminta dukungan dari Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu untuk mewujudkan rencana pelantikan gubernur defenitif itu.

Disisi lain, lanjutnya, Kemendagri juga mempertanyakan putusan sela yang dikeluarkan PTUN Jakarta dalam hitungan jam yang menurut Dirjen Otda Kemendagri tidak lazim. Putusan sela PTUN Jakarta itu membatalkan pelantikan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2010-2015.

"Putusan sela PTUN Jakarta itu pula yang menjadi hambatan bagi Mendagri untuk menetapkan Gubernur Bengkulu definitif," ujarnya.

Selain itu surat dari Sekretariat Negara yang menyarankan menunda pelantikan Junaidi sebagai Gubernur Bengkulu ketika itu, yang menurut Setneg merupakan instruksi dari Presiden.

Selanjutnya kata Edhi kemungkinan besar Mahkamah Agung akan melakukan penyelidikan terhadap hakim PTUN Jakarta yang mengeluarkan putusan sela. Karena menurutnya, putusan sela itu pada awalnya disampaikan melalui telepon.

"Ada dugaan kuasa hukum Agusrin yaitu Yusril Ihza Mahendra menyampaikan gugatan pada siang hari dan putusan sela dikeluarkan PTUN Jakarta sore harinya, ini diluar kelaziman," katanya.

Sebelum ke Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu juga sudah melakukan pertemuan dengan Kepala PTUN Jakarta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement