Rabu 21 Nov 2012 16:22 WIB

Trimedya: Boediono Mesti Bertanggung Jawab Kasus Century

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Hazliansyah
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Politikus PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan menyatakan Wakil Presiden Boediono mesti turut bertanggung jawab dalam kasus bailout Bank Century. Pasalnya, saat bailout Bank Century dikeluarkan, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI.

"Boediono harus bertanggung jawab," kata Trimedya kepada wartawan di kompleks MPR/DPR Senayan, Selasa (21/11).

Anggota tim pengawas kasus Bank Century DPR ini menyatakan kesalahan bailout Bank Century tidak bisa hanya dilimpahkan ke dua Deputi BI Siti Fajriah (SF) dan Budi Mulya (BM). 

"Boediono bersama-sama kedua orang ini harus bertanggung jawab," ujarnya.

Trimedya menyesalkan pernyataan Ketua KPK, Abraham Samad yang menyebut Boediono sebagai warga negara istimewa sehingga tak diperiksa KPK.

Menurut Trimedya, Abraham melakukan kekeliruan dalam pernyataannya. Pasalnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Pada saat kejadian, Boediono tidak menjabat sebagai Wapres," ujar Trimedya soal Pasal 7b UUD 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement