Rabu 21 Nov 2012 14:34 WIB

Buruh Gembira UMK Tangsel Setara UMP DKI

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Akhirnya setelah tertinggal dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dari daerah Jabodetabek lainnya, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten telah mengambil keputusan. Selasa (20/11) malam tepatnya pukul 21.00 WIB rapat pleno penetapan UMK menghasilkan keputusan yang mengejutkan.

 

Diketahui, UMK di Kota Tangsel setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 2,2 juta. Putusan ini didapat usai dua kali rapat pleno pada Senin (19/11) dan Selasa (20/11) plus tambahan waktu lima jam. Di mana dalam rapat tersebut dihadiri perwakilan buruh, pengusaha dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depko).

 

Debat alot selama lima jam ini memunculkan putusan yang tidak diduga-duga sebelumnya. Dengan penetapan angka sebesar Rp 2,2 juta, ini berarti terjadi lonjakan drastis pada UMK Kota Tangsel.

 

Sebelumnya, selama ini buruh di Kota Tangsel menerima upah sebesar Rp1.529.150 setiap bulan. Artinya, terjadi kenaikan upah yang cukup signifikan bagi para buruh Kota Tangsel sebesar Rp 600 ribu lebih.

 

Terkait hal ini, Agus Kariyanto selaku perwakilan buruh untuk Depko Tangsel mengaku gembira akan keputusan tersebut. "Ya itu sudah pasti, besarnya Rp 2,2 juta tidak kurang tidak lebih, kami bersyukur," kata dia saat dikonfirmasi Rabu (21/11) pagi.

 

Untuk itu, dikatakannya, pihak buruh akan terus mengawasi rekomendasi UMK ini sampai ditanda tangani Gubernur Banten dan ditetapkan sebagai peraturan. "Kami akan kawal hingga UMK ini benar-benar terealisasi," ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement