REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memastikan lembaganya bisa memeriksa Wakil Presiden RI, Boediono, terkait perkara Bailout Bank Century.
"KPK tidak pernah ragu lakukan pemeriksaan terhadap siapapun, walaupun yang menjabat sebagai wakil presiden. Semua sama di mata hukum," kata Abraham dalam keterangan persnya di kantor KPK, Rabu (21/11).
Pernyataan Abraham itu untuk mengklarifikasi pernyataannya sendiri di hadapan Timwas Century DPR, Selasa (20/11) kemarin. "Saya ingin klarifikasi pernyataan saya di depan Timwas Century kemarin. KPK tidak pernah menyebutkan bahwa KPK tak mampu melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap Wapres Boediono," katanya.
Abraham menyebut yang disampaikannya di depan Timwas adalah dalam konteks kontitusi dan ketatanegaraan. Menurutnya, DPR bisa saja langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, tanpa harus menunggu KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
Indikasi keterlibatan Boediono dalam kasus Century, kata Abraham, bisa diperoleh setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, BM dan SCF. Abraham yakin Boediono memiliki peran dalam kasus itu.
"Kalau peran, peran Boediono pasti ada dalam pemberian FPJP selaku Gubernur BI," cetus Abraham.
KPK sebelumnya menyatakan tidak mungkin memeriksa Wapres Boediono dalam perkara Bailout Bank Century yang menguras uang negara sebesar Rp 6,7 triliun. Menurut Abraham dalam konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa diperiksa maupun diadili oleh penegak hukum biasa.
"Yang kewenangan untuk melakukan penyelidikan adalah DPR, bukan aparat penegak hukum yang lain seperti KPK," ujar Abraham Samad dalam rapat denga Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/11).
Sesuai dengan konstitusi, kewenangan memeriksa Presiden atau Wakil Presiden hanya ada pada DPR. "Bukan tidak menyentuh. KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi beda untuk tidak menyentuh. KPK tidak punya kewenangan secara hukum," ungkap Abraham.