Rabu 21 Nov 2012 08:56 WIB

Soal Awang Farouk, Kejaksaan Agung Tunggu Salinan Putusan MA

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan kasasi dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi, untuk kelanjutan penyidikan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak yang menjadi tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Cianjur, Selasa (20/11) malam menyatakan nanti kalau sudah ada salinannya akan dikaji oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus. "Nanti kalau sudah ada dikaji oleh dirdik, nanti akan diekspos," katanya di sela-sela Rapat Kerja (Raker) Kejagung.

Mahkamah Agung memperberat hukuman dua pejabat PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi masing-masing 15 tahun dan 12 tahun penjara terkait divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang merugikan keuangan negara Rp 576 miliar.

Awang Farouk sendiri sudah diperiksa oleh penyidik Jampidsus di Kejati Kaltim pada awal November 2012 setelah Kejagung sering menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan kasasi dua pejabat KTE tersebut.

Kasus itu terjadi saat Awang Farouk menjabat sebagai Bupati Kutai Timur yang berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dan Frame Work Agreement antara PT KPC dengan pemerintah RI, pihak KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur. Pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE.

PT KTE ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan Suplemental Atas Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 23 Februari 2005, mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources.

Atas pengalihan hak membeli saham itu, kata dia, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE.

Berdasarkan perjanjian kepemilikan saham lima persen itu adalah milik Pemda Kutai Timur. Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen tersebut.

Kemudian dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, tersangka Anung Nugroho menjual saham lima persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar.

Namun hasil penjualan saham itu, tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur (saat itu, bupatinya Awang Faroek Ishak).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement