REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Aksi demo besar-besaran yang dilakukan para awak angkutan umum di ibu kota mendapat perhatian serius Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Karena itu, saat menemui para demonstran yang memenuhi depan Balaikota di Jl Medan Merdeka Selatan, Jokowi sapaan akrabnya, menyampaikan kesiapannya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) pembebasan retribusi daerah yang dikeluhkan para awak angkutan umum, asalkan ada rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Dalam aksinya yang dilakukan hari ini, awak angkutan umum mendesak pencabutan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang didalamnya mengatur tentang masalah transportasi yang dinilai para demonstran sangat memberatkan dan mengancam kelangsungan usaha mereka.
"Saya sudah sampaikan kepada Ketua Organda DKI. Setelah rekomendasi dari dewan saya terima, detik itu juga saya akan terbitkan Pergub Pembebasan Retribusi Daerah itu," ujar Jokowi di tengah-tengah demonstran di depan Balaikota.
Jokowi mengakui dia bisa saja menerbitkan pergub untuk mengatasi Perda yang saat ini dikeluhkan para awak angkutan umum ini, sepanjang ada rekomendasi dari dewan tentunya. Karena itu, ia pun berjanji segera menindaklanjuti aspirasi para awak angkutan umum ini dengan berkoordinasi dengan pimpinan dewan. Untuk itu, kepada para pengunjuk rasa, ia pun meminta agar memperjuangkan aspirasinya kepada kalangan dewan. Sebab, terbitnya sebuah Perda juga merupakan produk dewan.
Mantan Walikota Solo ini juga setuju jika dalam Raperda Transportasi ada klausul yang berpihak atau melindungi warga Jakarta. Tujuannya, agar kesejahteraan masyarakat meningkat dan para pengusaha angkutan umum kecil ini dapat mempertahankan eksistensinya. Dengan demikian, nantinya Raperda itu tak hanya menguntungkan pengusaha angkutan umum dengan skala besar saja, tetapi juga melindungi yang kecil. Ia pun optimis jika seluruh awak angkutan umum mau mengikuti perda maka semua masalah yang timbul dapat diselesaikan.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI, Selamat Nurdin mengatakan, karena Perda No 3 Tahun 2012 itu telah diundangkan, maka tentunya tidak bisa dicabut begitu saja. Para awak angkutan umum boleh saja menuntut perda ini dicabut. Tapi, mekanismenya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perda tersebut harus direvisi jika ada penolakan dari masyarakat. Revisi yang dilakukan pun tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
"Karena sudah diundangkan, perda tidak bisa dicabut begitu saja. Harus ada revisi dan itu butuh waktu. Kalau awak angkutan umum ini minta agar retribusi dihapus, harusnya pungli di lapangan yang merugikan mereka juga dihapus. Karena pungli ini lah yang memberatkan mereka di lapangan," kata politisi asal PKS ini.
Menyikapi wacana penerbitan Pergub yang isinya mengatur pembebasan retribusi, kata Selamat, hal itu masih membutuhkan kajian mendalam dengan melibatkan pihak-pihak terkait.