REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Dua pemuda asal Dusun Tampingan II, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Mungkid setelah memotong dua pohon bambu yang roboh menimpa rumah milik Siti Fatimah (47 tahun), warga setempat.
Dua terdakwa tersebut, yakni Budi Hermawan (28 tahun) dan Muhammad Misbaqul Munir (21 tahun), anak kandung Siti Fatimah. Sidang pertama di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (20/11), harus ditunda hingga pekan depan karena penasihat hukum Munir dan Budi tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Karena terdakwa keberatan pembacaan dakwaan tidak didampingi penasihat hukum maka sidang diundur hingga Selasa (27/11)," kata Ketua Majelis Hakim Suharno.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Margono usai persidangan, mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum terhadap para pelaku perusakan atau kekerasan terhadap orang atau barang. "Selain itu juga dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang," katanya.
Orang tua Budi, Muhyuri (50), mengaku hanya bisa pasrah melihat kondisi tersebut. "Saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya cuma orang kecil. Saya hanya tahu kalau pemerintah seharusnya memihak orang kecil," katanya.
Perasaan sedih juga dirasakan Siti Fatimah, bahkan dia tak kuasa menahan tangis melihat anaknya, Munir, harus diadili. "Saya merasa sedih, mengapa saya yang dalam kondisi miskin, anak saya ditahan hanya karena memotong dua batang bambu yang roboh menimpa rumah. Padahal bambu yang roboh itu mengganggu jalan umum jika warga mau lewat akan ke sawah maupun mushala," kata Siti.
Kejadian bermula ketika warga secara spontan, membersihkan dan memotong dua batang bambu yang menimpa rumah Siti Fatimah pada April 2012. Namun, seminggu setelahnya Budi, Munir dan empat warga lain mendapat surat panggilan dari Polres Magelang.
Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya perusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Pada 5 November 2012, Budi dan Munir tiba-tiba dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Magelang. Keduanya ditahan oleh Kejari setelah pelimpahan berkas dari kepolisian ke Kejari.