Selasa 20 Nov 2012 19:39 WIB

DPR Minta Ketegasan KPK Soal Boediono

Anggota DPR-RI Fraksi Hanura, Akbar Faisal.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Anggota DPR-RI Fraksi Hanura, Akbar Faisal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan lembaganya tidak dapat menyelidiki warga negara istimewa, dalam hal ini presiden dan wakil mendapat reaksi dari para anggota DPR.

Salah satu yang mempertanyakan pernyataan itu adalah anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century dari Fraksi Hanura Akbar Faisal. Terkait hal itu, ia meminta ketegasan dan kesanggupan lembaga antikorupsi menyelesaikan penyelidikan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat ini menjadi Wakil Presiden RI.

"Yang tadi kami perdebatkan itu sebenarnya pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang mengatakan tidak memiliki kewenangan menyelidiki Wakil Presiden. Karena itu kami minta ketegasan itu dalam surat resmi, sayangnya tidak dimasukkan pimpinan rapat (Ketua DPR Marzuki Alie) dalam kesimpulan rapat kali ini," tutur Akbar, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, selasa (20/11).

Pendapat kurang lebih senada juga disampaikan anggota Timwas Century lainnya, yakni dari Fraksi PPP Ahmad Yani. Ia bahkan mengatakan jalan keluar dari penyelesaian kasus bailout Bank Century adalah KPK menyerahkan penyelidikan terkait mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono pada DPR.

"KPK kan menyatakan tidak berwenang menyelidiki warga negara istimewa, karena itu diserahkan pada DPR dan diselesaikan dengan 'hak menyatakan pendapat'," ujar dia.

Hingga saat ini KPK telah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Bank Century Tbk dengan memintai keterangan kurang lebih 153 orang.

KPK pun telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh Deputi IV Devisa dan Moneter Bank Indonesia Budi Mulya dan Deputi V Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriah.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bailout Bank Century yang kini berganti nama dengan Bank Mutiara tersebut awalnya hanya disetujui sebesar Rp 632 miliar namun membengkak hingga mencapai Rp 6,7 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement