Selasa 20 Nov 2012 16:10 WIB

Timwas: Kinerja KPK Jauh dari Harapan

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Dewi Mardiani
Hendrawan Supratikno
Hendrawan Supratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Timwas Century DPR menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih jauh dari harapan. Meski begitu, perkara bailout Bank Century tetap dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Kita apresiasi kerja KPK, tetapi ini di bawah harapan publik," ujar anggota Timwas Century dari FPDIP Hendrawan Supratikno saat rapat dengan pimpinan KPK di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (20/11).

Hal itu menurut Hendrawan dalam menanggapi penjelasan pimpinan KPK yang telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak Bank Indonesia, yakni BM (Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (Deputi bidang V Pengawasan BI).

Dia juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua KPK jilid II, Chandra M Hamzah, bahwa KPK melihat ada indikasi korupsi dalam kasus Century. Namun, hingga masa jabatan kepemimpinan jilid II habis, publik selalu dihibur dengan pernyataan yang sama, yakni ada indikasi korupsi dalam kasus Century dan akan menetapkan tersangka. Tapi, pernyataan itu sampai saat ini tidak terealisasi.

"Lalu gongnya hanya dua nama (tersangka). Padahal, sudah banyak nama yang disebut di Pansus Century. Nama-nama yang lain gimana?," tegas dia.

Meski begitu, Hendrawan mengapresiasi dan menduga kemungkinan penetapan dua tersangka itu sebagai pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan ke pihak lain.

Sementara Anggota Timwas dari F-PDIP lainnya Sidarto Danusubroto mengatakan, penetapan tersangka ini baru tahap awal. KPK harus mengusut tuntas perkara Century. "Deputi hanya pelaksana. Deputi tidak bisa main sendiri. Harus dibongkar lebih jauh,"kata Sidarto.

Rapat kasus Century yang berlangsung hari ini, Selasa (20/11) dihadiri pimpinan KPK Abraham Samad dan Zulkarnaen dan Bambang Widjojanto. Rapat ini ju dipimpin oleh Ketua DPR Marzuki Alie dan diikuti Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso serta 13 anggota Timwas dari 6 fraksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement