Selasa 20 Nov 2012 15:31 WIB

BPK Audit Eks BP Migas

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Dewi Mardiani
Anggota IV BPK Ali Masykur Musa
Anggota IV BPK Ali Masykur Musa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit penutupan terhadap eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Anggota BPK, Ali Masykur Musa, menargetkan audit akan tuntas dalam waktu empat bulan ke depan. 

Alasannya adalah besaran aset yang dikuasakan kepada lembaga yang kini bernama Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) tersebut. "Moga-moga tak terlalu lama," kata Ali dalam temu pers selapas berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik beserta jajarannya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/11).

Turut hadir dalam pertemuan itu Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Evita H Legowo. Ali menjelaskan keputusan untuk melakukan audit penutupan terhadap BP Migas diambil melalui rapat pimpinan BPK, Rabu (14/11). Rapat itu dihelat pascapembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/11). 

Menurut Ali, audit akan dilakukan terhadap manajemen pengelolaan BP Migas sejak berdiri pada 2002 hingga 13 November silam. "Ini penting agar saat pengalihan BP Migas ke SKSP Migas bisa dipertanggungjawabkan," kata Ali. Mantan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR ini memaparkan, audit akan dilakukan terhadap neraca anggaran BP Migas. 

Selain itu, audit juga akan dilakukan terhadap kontrak-kontrak yang sedang diproses sebelum 13 November 2012. Cost recovery (pengembalian investasi) yang selama ini banyak dipertanyakan juga akan diaudit. Begitu pula dengan pajak yang hasilnya harus digunakan untuk kepentingan negara.

"Di sini, BPK punya kewenangan untuk melakukan audit. Kita lakukan audit agar jelas sebelum dan setelah tanggal 13 November," ujar Ali. UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kata Ali, menyebut setelah audit rampung dilakukan, hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada DPR, Presiden, dan Kepala SKSP Migas dalam hal ini Menteri ESDM. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement