Selasa 20 Nov 2012 14:57 WIB

Ahmad Yani: Seluruh Dewan Gubernur BI Layak Tersangka

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
Anggota DPR dari PPP Ahmad Yani (berbicara)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota DPR dari PPP Ahmad Yani (berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Timwas Century DPR Ahmad Yani menilai dua tersangka yang disebut KPK sebagai perkembangan kemajuan kasus bailout century bukan hal yang baru. Pasalnya, DPR menurutnya telah mengindikasikan hal itu sejak lama.  

"Menurut saya kalau dua tersangka ini masih dibawah dewan gubernur bukan hal yang baru," ujarnya di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (20/11).

Timwas menurutnya, dalam waktu dua bulan sudah menemukan siapa intelektual mother dari kasus ini. Untuk itu, KPK diharapkan cepat merumuskan peristiwa kasus bailout ini.

"Jadi itu harus dirumuskan oleh ketua KPK bahwa tindak pidana korupsi itu dalam tindak perkara apa, apakah peristiwanya itu dalam peristiwa merger dan siapa yg harus bertanggung jawab dalam peristiwa merger tersebut tapi kalau LPJP maka yang paling layak untuk dijadikan tersangka itu seluruh dewan gubernur,"jelas dia.

Pasalnya kata dia, kunci penyelesaian kasus ini ada di dewan gubernur BI. Karena, seluruh dewan gubernur yang memutuskan fasilitas pinjaman jangka pendek dan rapat dewan gubernur yang merubah dana dan sebagainya.

Sehingga menurutnya hal ini sudah terang benderang, jadi KPK seharusnya segera menetapkan tersangka baru lagi, karena benangnya sudah ada.

"Tinggal KPK saja. Jadi kalo pak Abraham Samad mengatakan bahwa baru mau menetapkan tersangka sejak dua bulan lalu ya seharusnya ketua KPK punya otoritas. Pak Abraham harus buktikan siapa seungguhnya musang berbulu domba di KPK ini," kata politisi PPP ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement