Selasa 20 Nov 2012 14:02 WIB

Jokowi Tetapkan UMP DKI Rp 2,2 Juta

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur DKI Jakarta, Jokowi Widodo alias Jokowi
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta, Jokowi Widodo alias Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Drama penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akhirnya tuntas. Perwakilan unsur pengusaha menyambut baik keputusan Gubernur Joko Widodo, tentang UMP 2013 sebesar Rp 2,2 juta.

"Kami toleran dengan adanya kenaikan," kata perwakilan unsur pengusaha di Dewan Pengupahan DKI, Sarman Simanjorang, Selasa (20/11).

Sarman mengatakan pihaknya pagi tadi telah beraudiensi dengan Gubernur dan serikat pekerja. Kepada Jokowi, Sarman telah menyampaikan aspirasi pengusaha agar besaran UMP tidak memberatkan usaha kecil dan menengah (UKM).

"Harapan kami, UMP ini jangan diberlakukan untuk UKM. Kita harus perhatikan UKM. Jangan sampai mereka terpuruk," ujar Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) ini.

Jokowi sebelumnya menyatakan telah menetapkan besaran UMP di angka Rp 2,200 juta, sedikit lebih rendah dari rekomendasi Dewan Pengupahan Rp 2,216 juta. Mantan Walikota Solo itu menyatakan akan mengumumkan pengesahan tersebut secara tertulis hari ini, Selasa (20/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement