Senin 19 Nov 2012 14:59 WIB

Priyo tak Setujui Interpelasi Hambalang

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Dewi Mardiani
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santosa, kurang menyetujui adanya wacana penggunaan hak interpelasi P3SON Hambalang. Sebab menurutnya, hal itu harusnya langsung ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya pendapat ini masuk ranah hukum sebaiknya biarkan badan hukum, seperti KPK untuk menyelesaikannya," ujarnya di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (19/11).

Menurutnya, penggunaan hak interpelasi bukan merupakan ranah dan hak anggota DPR. Tapi, jika memang dimaksudkan sebagai jalur politik untuk mendesak aspek hukum itu tidak ada salahnya. Sebab, Priyo mengaku mendukung hal-hal dan langkah cepat untuk penyelesaian kasus Hambalang termasuk wacana penggunaan interpelasi ini.

"Kalau interpelasi dimaksudkan sebagai jalur politik untuk ikut mendesak aspek hukum itu tidak salah, kita silahkan saja. Tapi kok kayaknya berlebih, namun tetap saja itu bukan hak anggota DPR," ungkap Priyo.

Meski begitu, dia juga mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait hal tersebut. "Saya menunggu apa benar resmi anggota tersebut untuk mnggulirkan hak interplasi," kata politikus Golkar ini.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengusulkan pada pimpinan untuk segera melakukan hak interpelasi terkait kasus P3SON Hambalang. Sebab, dalam laporan audit investigasi BPK telah banyak ditemukan unsur penyelewengan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement